Sudah Final, Penerapan Lima Hari Sekolah Dan Guru Wajib 40 Jam Per Minggu, Begini Penjelasan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud.....
Wednesday, 14 June 2017
Sudah
Final, Penerapan Lima Hari Sekolah Dan Guru Wajib 40 Jam Per Minggu, Begini
Penjelasan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud.....
Salam
Sabar !!!!!
Sahabat
Pembaca teamdapodikdasmen, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kebijakan baru yang mengaplikasikan lima hari sekolah akan mulai diterapkan pada
tahun pelajaran baru 2017/2018. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Hari Sekolah. Yaitu delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari
dalam satu minggu.
Tetapi kebijakan ini tidak
dipaksakan kepada sekolah yang masih belum siap menerapkannya, Dirjen Dikdasmen
Kemendikbud, Hamid Muhammad menyatakan bahwa “Tidak
benar bahwa ini berlaku langsung semua (sekolah) pukul rata, tanpa
memperhatikan ini,”
Ia juga menjelaskan perlunya
mempertimbangkan dalam hal kesiapan sumber daya sekolah, mulai dari tenaga
kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana, serta akses transportasi.
Apabila dirasa belum memadai, maka
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. “Artinya sekolah tidak harus melaksanakan
Permendikbud pada tahun pelajaran baru ini,” jelasnya.
Hamid juga menambahkan, pihak yang
menilai kesiapan sekolah adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk itu, bagi sekolah yang belum siap, maka
tugas pemerintah daerah dan yayasan penyelenggara pendidikan untuk bersama-sama
melengkapi sumber daya yang diperlukan oleh sekolah.
“Sekolah yang karena kendala sarana prasarananya, sehingga
tidak bisa dilaksanakan tahun ini, maka secara bertahap dengan dipenuhinya ini,
tahun depan bisa bertambah dan bertambah. Tetapi untuk sekolah, karena kendala
transportasi dan keamanan, kita tidak akan memaksakan, hingga anak-anak kita
betul-betul aman untuk mengikuti ketentuan ini,” jelas Hamid.
Disebutkan pula bahwa nantinya kebijakan
lima hari sekolah yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2017/2018 tidak
mengubah kurikulum yang sudah berjalan. bagi sekolah yang telah
menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar, tidak sulit menerapkan pembelajaran
delapan jam sehari. Karena ketentuan untuk mengisi kegiatan belajar mengajar
selama satu hari yang mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler, sudah dijalankan.
“Misalnya di SMP, kalau
melaksanakan K13 dengan benar, (siswa) jam tiga baru pulang. Sesuai dengan
kebijakan delapan jam sehari ini,” katanya.
Bagi sekolah yang masih menerapkan
Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), penerapan
delapan jam sehari disesuaikan dengan beban kurikulumnya. Namun bagi sekolah
yang belum mampu untuk menerapkan lima hari seminggu, tetap dapat melaksanakan
pembelajaran selama enam hari namun tidak delapan jam sehari, melainkan 6,5
jam/hari.
Bagaimana dengan guru ?
Tahun pelajaran 2017/2018 ini,
guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per minggu.
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam Permendikbud itu
disebutkan, guru melaksanakan beban kerja selama pelaksanaan ketentuan hari
sekolah yang dilaksanakan 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.
Hamid Muhammad mengungkapkan bahwa
dengan kewajiban ini, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka,
melainkan seluruh komponen beban kerja dihitung dalam delapan jam per hari.
“Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang
merevisi PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru,”
Komponen beban kerja yang
seluruhnya dihitung mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
hingga melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan
pokok.
Perlu digaris bawahi bahwa ketentuan
pelaksanaan beban kerja 40 jam per minggu itu berlaku baik bagi guru yang
bekerja di sekolah yang telah melaksanakan ketentuan Permendikbud Nomor 23
Tahun 2017 (lima hari per minggu) maupun guru yang bekerja di sekolah yang
belum melaksanakan ketentuan tersebut (enam hari per minggu).
“Sekolah yang belum siap dengan
ketentuan lima hari sekolah itu, tetap melaksanakan sekolah seperti sekarang,
yaitu enam hari sekolah. Tetapi dengan ketentuan, guru tetap masuk di sekolah
40 jam per minggu. Jadi, bukan delapan jam per hari, tapi kira-kira 6,5 jam per
hari di sekolah. Tetapi untuk siswanya, mengacu pada ketentuan pada beban
kurikulum. Jadi tetap seperti itu,”
Ia menambahkan, selama delapan jam
berada di sekolah, tidak berarti guru melaksanakan tatap muka di dalam kelas
bersama siswa. Namun, guru diberikan kebebasan berkreasi mengembangkan metode
pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa.
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2017 itu, guru hanya diberi
kewajiban melaksanakan tatap muka minimal 24 jam per minggu. Sisa jam lainnya
dapat digunakan untuk melaksanakan beban kerja guru lain, seperti merencanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
serta melaksanakan tugas tambahan lainnya.
Nah, sahabat pembaca
teamdapodikdasmen, demikian informasi mengenai Penerapan Lima Hari Sekolah Dan Guru
Wajib 40 Jam Per Minggu, semoga informasi ini bisa dipahami dan bisa menjawab
kabar-kabar miring yang beredar saat ini.
Demikian,
Salam Sabar !!!!!
Sumber
: kemdikbud