Sudah Final, Penerapan Lima Hari Sekolah Dan Guru Wajib 40 Jam Per Minggu, Begini Penjelasan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud..... - seperticaraku

Sudah Final, Penerapan Lima Hari Sekolah Dan Guru Wajib 40 Jam Per Minggu, Begini Penjelasan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud.....

Sudah Final, Penerapan Lima Hari Sekolah Dan Guru Wajib 40 Jam Per Minggu, Begini Penjelasan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud.....

Salam Sabar !!!!!


Sahabat Pembaca teamdapodikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kebijakan baru yang mengaplikasikan  lima hari sekolah akan mulai diterapkan pada tahun pelajaran baru 2017/2018. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Yaitu delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Tetapi kebijakan ini tidak dipaksakan kepada sekolah yang masih belum siap menerapkannya, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad menyatakan bahwa  “Tidak benar bahwa ini berlaku langsung semua (sekolah) pukul rata, tanpa memperhatikan ini,”


Coba Aplikasi Android Guru Pembelajar >> DOWNLOAD


Ia juga menjelaskan perlunya mempertimbangkan dalam hal kesiapan sumber daya sekolah, mulai dari tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana, serta akses transportasi. Apabila dirasa  belum memadai, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. “Artinya sekolah tidak harus melaksanakan Permendikbud pada tahun pelajaran baru ini,” jelasnya.

Hamid juga menambahkan, pihak yang menilai kesiapan sekolah adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk itu, bagi sekolah yang belum siap, maka tugas pemerintah daerah dan yayasan penyelenggara pendidikan untuk bersama-sama melengkapi sumber daya yang diperlukan oleh sekolah.


“Sekolah yang karena kendala sarana prasarananya, sehingga tidak bisa dilaksanakan tahun ini, maka secara bertahap dengan dipenuhinya ini, tahun depan bisa bertambah dan bertambah. Tetapi untuk sekolah, karena kendala transportasi dan keamanan, kita tidak akan memaksakan, hingga anak-anak kita betul-betul aman untuk mengikuti ketentuan ini,” jelas Hamid.  


Disebutkan pula bahwa nantinya kebijakan lima hari sekolah yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2017/2018 tidak mengubah kurikulum yang sudah berjalan. bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar, tidak sulit menerapkan pembelajaran delapan jam sehari. Karena ketentuan untuk mengisi kegiatan belajar mengajar selama satu hari yang mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, sudah dijalankan.

“Misalnya di SMP, kalau melaksanakan K13 dengan benar, (siswa) jam tiga baru pulang. Sesuai dengan kebijakan delapan jam sehari ini,” katanya.

Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), penerapan delapan jam sehari disesuaikan dengan beban kurikulumnya. Namun bagi sekolah yang belum mampu untuk menerapkan lima hari seminggu, tetap dapat melaksanakan pembelajaran selama enam hari namun tidak delapan jam sehari, melainkan 6,5 jam/hari.

Bagaimana dengan guru ?

Tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per minggu. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam Permendikbud itu disebutkan, guru melaksanakan beban kerja selama pelaksanaan ketentuan hari sekolah yang dilaksanakan 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Hamid Muhammad mengungkapkan bahwa dengan kewajiban ini, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan seluruh komponen beban kerja dihitung dalam delapan jam per hari. “Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang merevisi PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru,”

Komponen beban kerja yang seluruhnya dihitung mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, hingga melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.  

Perlu digaris bawahi bahwa ketentuan pelaksanaan beban kerja 40 jam per minggu itu berlaku baik bagi guru yang bekerja di sekolah yang telah melaksanakan ketentuan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 (lima hari per minggu) maupun guru yang bekerja di sekolah yang belum melaksanakan ketentuan tersebut (enam hari per minggu).

“Sekolah yang belum siap dengan ketentuan lima hari sekolah itu, tetap melaksanakan sekolah seperti sekarang, yaitu enam hari sekolah. Tetapi dengan ketentuan, guru tetap masuk di sekolah 40 jam per minggu. Jadi, bukan delapan jam per hari, tapi kira-kira 6,5 jam per hari di sekolah. Tetapi untuk siswanya, mengacu pada ketentuan pada beban kurikulum. Jadi tetap seperti itu,” 

Ia menambahkan, selama delapan jam berada di sekolah, tidak berarti guru melaksanakan tatap muka di dalam kelas bersama siswa. Namun, guru diberikan kebebasan berkreasi mengembangkan metode pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa.


Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2017 itu, guru hanya diberi kewajiban melaksanakan tatap muka minimal 24 jam per minggu. Sisa jam lainnya dapat digunakan untuk melaksanakan beban kerja guru lain, seperti merencanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan lainnya.


Nah, sahabat pembaca teamdapodikdasmen, demikian informasi mengenai Penerapan Lima Hari Sekolah Dan Guru Wajib 40 Jam Per Minggu, semoga informasi ini bisa dipahami dan bisa menjawab kabar-kabar miring yang beredar saat ini.

Demikian, Salam Sabar !!!!!


Sumber : kemdikbud

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel