SURAT EDARAN MENPAN RB TENTANG PENGADAAN ASN TAHUN 2019
Sunday, 19 May 2019
SURAT EDARAN
MENPAN RB TENTANG PENGADAAN ASN TAHUN 2019
Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia (MENPAN RB) berisi tentang pengadan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB
dengan nomor B/617/M.SM.01.00/2019 menerangkan bahwa pengadaan ASN tahun 2019
dinyatakan dengan komposisi sebagai berikut :
- Pemerintah pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan peta
jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK, dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia
Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan
ketentuan sebagai
- Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tarnbahan pegawai baru.
- Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan rnemberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan
peta jabatan yang telah oleh PPK, dan mermperhatikan jumlah PNS yang memasuki
Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah
Serta rnelampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi
CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Alokasi CPNS 30% dan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan mernberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan
- Diutamakan bagi satuan/unit kerja dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi pegawai baru.
Komposisi tersebut diatas merupakan
petikan dari Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Birokrasi Republik Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Menpan-RB
Syafruddin dan ditembuskan kepada Presiden, Menteri Keuangan, Menteri dalam
Negeri, Kepala BKN, Kepala BPKP, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan
Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Surat edaran di atas dikeluarkan untuk
menindakk lanjuti ketentuan UU No 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 11
tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018.
Untuk selengkapnya, sahabat pembaca bisa
mendownload Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
Republik Indonesia tentang pengadaan ASN tahun 2019.
Berikut adalah tautan untuk mendownload
Surat Edaran MenPan-RB tentang Pengadan ASN 2019 ===DISINI===
