Penerapan Lima Hari Sekolah Tidak Wajib, Dengan Catatan…..
Friday, 16 June 2017
Penerapan
Lima Hari Sekolah Tidak Wajib, Dengan Catatan…..
Salam
Sabar !!!!!
Sahabat
Pembaca Teamdapodikdasmen, Kebijakan lima hari sekolah dalam satu minggu dan
delapan jam belajar dalam satu hari atau 40 jam belajar dalam seminggu yang
digagas oleh menteri pendidikan Muhadjir Efendi masih menyisakan beberapa
kontroversi.
Beberapa kalangan menganggap bahwa kebijakan baru ini akan
mematikan Madrasah Diniyah yang ada di pedesaan, namun hal itu segera
diklarifikasi oleh Mendikbud dengan mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan
untuk mengaplikasikan apa yang di dapat dari madrasah di sekolah umum, dan untuk tahun pelajaran 2017/2018 kebijakan ini tidak diberlakukan bagi sekolah yang belum
memadai sumber daya serta akses transportasi yang belum terjangkau.
Hal itu bisa kita lihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah, pasal 9 ayat 1 bahwa "Dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap."
Selanjutnya, dalam pasal 8 disebutkan bahwa "Penetapan hari sekolah sebagaimana Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018."
Seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad, sekolah yang belum terjangkau alat transportasi, belum tersedia sarana dan prasarana, tidak diwajibkan untuk menerapkan sekolah lima hari di tahun pelajaran 2017/2018.
"Ini demi keamanan siswa, tidak mungkin jika sekolah yang ditempuh dalam waktu tiga jam karena keterbatasan akses transportasi, lalu menerapkan delapan jam belajar dalam satu hari. Bisa dibayangkan jam berapa siswa sampai di rumah," ujar Hamid.
Untuk pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta ketersediaan alat transportasi dalam penerapan hari sekolah, akan dijamin pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya (pasal 9 ayat 2).
Oleh karena itu, Hamid menyampaikan bahwa Kemendikbud mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebijakan lima hari sekolah.
Hal itu bisa kita lihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah, pasal 9 ayat 1 bahwa "Dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap."
Selanjutnya, dalam pasal 8 disebutkan bahwa "Penetapan hari sekolah sebagaimana Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018."
Seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad, sekolah yang belum terjangkau alat transportasi, belum tersedia sarana dan prasarana, tidak diwajibkan untuk menerapkan sekolah lima hari di tahun pelajaran 2017/2018.
"Ini demi keamanan siswa, tidak mungkin jika sekolah yang ditempuh dalam waktu tiga jam karena keterbatasan akses transportasi, lalu menerapkan delapan jam belajar dalam satu hari. Bisa dibayangkan jam berapa siswa sampai di rumah," ujar Hamid.
Untuk pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta ketersediaan alat transportasi dalam penerapan hari sekolah, akan dijamin pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya (pasal 9 ayat 2).
Oleh karena itu, Hamid menyampaikan bahwa Kemendikbud mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebijakan lima hari sekolah.
Nah,
sahabat pembaca teamdapodikdasmen, demikian informasi mengenai kebijakan tidak
wajibnya pelaksanaan lima hari sekolah bagi sekolah-sekolah yang belum siap
secara SDM maupun sarananya.
Demikian, Salam Sabar !!!!!
Sumber : kemendikbud