Surat Edaran Mendikbud Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru : No 3 Tahun 2017
Thursday, 6 July 2017
Salam Sabar
!!!!!
Sahabat
Pembaca Teamdapodikdasmen, Dalam rangka untuk memberikan acuan dan pedoman bagi
Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Untuk lebih
memperjelas dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru.
Isi dari
surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Kedua, Ketentuan
jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar
pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7,
dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
Ketiga, Jika
berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota
masih belum dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi,
jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar
pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat
dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing
provinsi/kabupaten/kota.
Keempat, Apabila
sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah
dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan
kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
Kelima, Guru
dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan
pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.
Dalam surat
edaran ini, Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan
Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.
Nah, Demikian
informasi mengenai Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru yang dapat kami sampaikan, semoga bisa dijadikan acuan untuk
mengambil keputusan dalam proses PPDB ini.
Demikian,
Salam Sabar !!!!!
Sumber :
Kemendikbud