Sekolah Diwajibkan Menerima Siswa Tidak Mampu yang Ber- KIP, bagaimana yang tidak Ber-KIP ???
Friday, 26 May 2017
Sekolah Diwajibkan Menerima Siswa Tidak Mampu yang Ber- KIP, bagaimana yang tidak Ber-KIP ???
Salam
Sabar !!!!!
Sahabat
Pembaca Teamdapodikdasmen, berikut kami membagikan berita mengenai Siswa tidak
mampu yang memiliki kartu Indonesia pintar. Sekolah dihimbau untuk menerima
siswa tidak mampu yang mempunyai KIP, berikut pemaparannya.
baca juga :
|
|
Sekolah diwajibkan menerima pendaftaran anak usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak bersekolah sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan harus diusulkan sebagai calon penerima dana/manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Nomor: 07/D/BP/2017, dan Nomor: 02/MPK.C/PM/2017, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
Prioritas sasaran penerima manfaat PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang memiliki KIP berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Kemudian juga, Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik Inklusi, Korban Musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan Peserta Didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Pelayaran/Kemaritiman.
Bagaimana
dengan Peserta Didik tidak mampu yang Tidak Memiliki KIP ?, Peserta Didik yang tidak memiliki KIP, dapat
diusulkan untuk mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB)/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau lembaga pendidikan
nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
selambat-lambatnya akhir September tahun 2017, dengan mekanisme sebagai
berikut:
(A) Sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas yakni
(A) Sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas yakni
(1) Peserta didik dari keluarga peserta
Program Keluarga Harapan (PKH),
(2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS),
(3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan
miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
(a)
Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti
sosial/panti asuhan;
(b)
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
(c)
Kelainan fisik (Peserta didik Inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di
daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3
saudara yang tinggal serumah;
(d) Peserta pada lembaga kursus atau satuan
pendidikan nonformal lainnya;
(e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12,
dan kelas 13; (f) Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok
bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
(B). Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
(C). Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman : data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
(D). Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana.manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
(B). Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
(C). Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman : data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
(D). Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana.manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
Nah,
sahabat pembaca teamdapodikdasmen, demikian berita mengenai Siswa tidak mampu
yang memiliki kartu Indonesia pintar. Sekolah dihimbau untuk menerima siswa
tidak mampu yang mempunyai KIP.
Semoga
dengan adanya peraturan seperti ini tidak ada lagi berita mengenai pendidikan
yang tidak bisa diakses oleh masyarakat tidak mampu karena masalah biaya.
Salam
Sabar !!!!
Sumber
: Kemdikbud