PLPG Dihentikan, 400 Ribu Guru Belum Sertifikasi, Ini pernyataan Resmi Ketua Umum PGRI…
Friday, 26 May 2017
PLPG Dihentikan, 400 Ribu Guru Belum Sertifikasi, Ini pernyataan Resmi Ketua Umum PGRI…
Salam Sabar !!!!!
Sahabat Pembaca Teamdapodikdasmen, berikut kami bagikan
berita mengenai penghentian program PLPG, berikut pemaparannya.
Sampai saat ini sekitar 400 ribu yang telah mengajar tapi
belum mendapatkan sertifikat profesi guru. Tetapi, program untuk bisa
mendapatkan sertifikasi untuk guru dalam jabatan (guru yang sudah mengajar)
dengan mekanisme Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) secara resmi dihentikan
karena telah berusia 10 tahun. Aturan itu sesuai ketentuan dalam Undang-undang
No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menuturkan guru yang belum
mendapatkan sertifikasi itu lebih dari 400 ribu orang. Mereka masih menunggu
antrean untuk mengikuti program PLPG yang seluruhnya dibiayai pemerintah. Tapi,
dengan alasan program tersebut telah selesai, guru-guru tersebut diminta untuk
ikut program profesi guru (PPG).
”Kan bukan salah guru. Tiba-tiba guru yang sudah mengajar
itu harus ikut PPG dan itu satu tahun lebih,” ujar Unifah usai menghadiri
deklarasi komitmen guru Indonesia untuk pengendalian tembakau, di Jakarta
kemarin (24/5).
Dalam waktu satu tahun itu tentu guru juga harus
meninggalkan sekolah. Selain itu, biaya untuk PPG itu harus ditanggung oleh
guru.
Memang ada rencana dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud untuk memberikan subsidi pada peserta PPG itu. Tapi,
jumlahnya tidak menyeluruh. ”Itu kan hanya program pemanis. Pemanisnya pemanis
buatan,” kritik Unifah.
Dalam waktu dwkat PGRI akan mengumpulkan seluruh pengurus
provinsinya segera untuk menyikapi lebih resmi kebijakan dari Kemendikbud
tersebut, hal ini termasuk rencana untuk melayangkan surat protes kepada
Mendikbud Muhadjir Effedy agar menimbang-nimbang lagi rencana tersebut.
”Dulu waktu zaman menterinya Pak Anies (Mantan Mendikbud
Anies Baswedan, red) dijanjikan akan dibiayai. Tapi, sekarang kami tunggu
realisasinya,” terang dia.
Apabiila kemendikbud masih nekad untuk menghentikan
pembiayaan untuk sertifikasi guru dalam jabatan itu PGRI akan mengadukan
masalah itu ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, sesuai undang-undang pula,
sertifikasi guru itu dibiayai oleh pemerintah.
”Sekarang dengan alasan sudah sepuluh tahun mereka
menghentikan. Itu zalim. Itu melanggar undang-undang. Dan kami akan persoalkan
secara serius,” tegas dia.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud
Sumarna Surapranata membenarkan bahwa program PLPG resmi dihentikan. Kemudian
diganti dengan PPG dalam jabatan. Alasan utamanya adalah pemerintah ingin
menjalankan undang-undang. Dia menuturkan amanah dalam UU Guru dan Dosen, sudah
tidak dibernarkan lagi ada PLPG.
Pemerintah sejatinya sudah ’’meringankan’’ proses PPG untuk
guru yang sudah mengajar. Diantaranya adalah durasi PPG dikepras dari semula
satu tahun menjadi empat bulan saja. Sejumlah materi pendidikan dihapus, karena
para guru dalam jabatan itu sudah mengajar.
Terkait dengan biaya PPG, Pranata mengatakan sudah
mendapatkan subsidi pemerintah. Nominalnya Rp 7,5 juta per orang. Namun Pranata
mengakui subsidi itu belum menutup semua kebutuhan.
’’Subsidi itu hanya untuk kebutuhan akademik pendidikan,’’
jelasnya. Sementara untuk akomodasi dan konsumsi selama empat bulan mengikuti
PPG, ditanggung sendiri.
Nah, Sahabat Pembaca Teamdapodikdasmen, demikian berita
mengenai dihentikannya program PLPG bagi guru dan diganti dengan PPG yang
durasinya dipersingkat menjadi dari yang awalnya satu tahun menjadi empat
bulan.
Semoga guru-guru yang belum mengikuti PLPG bisa berlapang
dada untuk mengikuti PPG.
Salam Sabar !!!!!
sumber : jpnn