Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN/PNS oleh Menpan RB Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H). - seperticaraku

Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN/PNS oleh Menpan RB Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H).


Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN/PNS oleh Menpan RB Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H).



Sahabat Pembaca teamdapodikdasmen, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan postingan yang berjudul Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN/PNS oleh Menpan RB Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H).

Dalam menghadapi bulan Suci Ramadhan tahun 2019 (1440 H),  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi  (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019).

Berdasar Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang  Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H), ditetapkan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, dipandang perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.

Berikut ini adalah petikan Surat Edaran Menteri PANRB serta durasi Jam kerja ASN (PNS) berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN/PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019) :

MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Yth.
1. Menteri Kabinet Kerja;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Kepala Badan Intelijen Negara;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa Agung Republik Indonesia;
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
11. Para Gubernur; dan
12. Para Bupati/Walikota

SURAT EDARAN NOMOR: 394 TAHUN 2019 
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1440 H

Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. 

Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H sebagai berikut :

1. Untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu istirahat :
Pukul: 12.00— 12.30
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00— 15.30e
Waktu istirahat:
Pukul: 11.30 — 12.30

2. Untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu
Pukul: 08.00— 14.00
Waktu istirahat :
Pukul: 12.00— 12.30
b. Hari Jum'at
Pukul: 08.00 — 14.30
Waktu istirahat :
Pukul: 11.30 — 12.30

3. Jumlah jam kerja efektif Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Suci Ramadhan minimal adalah 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lanjutan megenai jam kerja di bulan
Suci Ramadhan diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing, menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Berikut adalah link download Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN/PNS oleh Menpan RB Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) ===DISINI===

Nah sahabat pembaca teamdapodikdasmen, demikian postingan mengenai Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN/PNS oleh Menpan RB Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) pada kali ini. Semoga informasi tersebut berguna bagi kita semua. Jangan lupa untuk share artikel ini ke teman-teman sejawat agar tahu jam kerja ASN/PNS nanti pada bulan Suci Ramadhan.

Demikian, Salam Sabar !!!!!


sumber:tertera dalam file

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel