Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN/PNS oleh Menpan RB Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H).
Wednesday, 1 May 2019
Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN/PNS oleh Menpan RB
Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H).
Sahabat Pembaca
teamdapodikdasmen, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan postingan yang
berjudul Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN/PNS oleh Menpan RB Selama Bulan Ramadhan
2019 (1440 H).
Dalam
menghadapi bulan Suci Ramadhan tahun 2019 (1440 H), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da
Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
menerbitkan Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada
Bulan Ramadhan 1440 H (2019).
Berdasar Surat
Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang
Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H), ditetapkan bahwa
dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H,
dipandang perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Berikut ini
adalah petikan Surat Edaran Menteri PANRB serta durasi Jam kerja ASN (PNS) berdasarkan
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja
ASN/PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019) :
MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
Yth.
1. Menteri
Kabinet Kerja;
2. Sekretaris
Kabinet;
3. Kepala Badan
Intelijen Negara;
4. Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa Agung
Republik Indonesia;
6. Panglima
Tentara Nasional Indonesia;
7. Para Kepala
Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
8. Para
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
9. Para
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
10. Para
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
11. Para
Gubernur; dan
12. Para
Bupati/Walikota
SURAT EDARAN
NOMOR: 394 TAHUN 2019
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1440 H
Bahwa dalam
rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu
dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut.
Sehubungan
dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440
H sebagai berikut :
1. Untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima)
hari kerja :
a. Hari Senin
sampai dengan Kamis
Pukul: 08.00 —
15.00
Waktu istirahat
:
Pukul: 12.00—
12.30
b. Hari Jum'at
Pukul: 08.00— 15.30e
Waktu
istirahat:
Pukul: 11.30 —
12.30
2. Untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam)
hari kerja
a. Hari Senin
sampai dengan Kamis, dan Sabtu
Pukul: 08.00—
14.00
Waktu istirahat
:
Pukul: 12.00—
12.30
b. Hari Jum'at
Pukul: 08.00 —
14.30
Waktu istirahat
:
Pukul: 11.30 —
12.30
3. Jumlah jam
kerja efektif Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6
hari kerja selama bulan Suci Ramadhan minimal adalah 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan
pelaksanaan lanjutan megenai jam kerja di bulan
Suci Ramadhan
diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing, menyesuaikan
situasi dan kondisi setempat.
Berikut adalah
link download Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN/PNS oleh Menpan RB Selama
Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) ===DISINI===
Nah sahabat
pembaca teamdapodikdasmen, demikian postingan mengenai Surat Edaran Penetapan Jam
Kerja ASN/PNS oleh Menpan RB Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) pada kali ini.
Semoga informasi tersebut berguna bagi kita semua. Jangan lupa untuk share
artikel ini ke teman-teman sejawat agar tahu jam kerja ASN/PNS nanti pada bulan
Suci Ramadhan.
Demikian, Salam
Sabar !!!!!
sumber:tertera dalam file