Cara Cepat Mendapatkan NUPTK Terbaru
Tuesday, 14 May 2019
NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan permanen, baik GTK itu PNS maupun Non-PNS bisa mendapatkan NUPTK.
Untuk mendapatkan NUPTK, seorang GTK wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur dalan surat Direktur Jenderal GTK dan meskipun GTK tersebut berpindah tempat tugas mengajarnya, data yang tersimpan di dalam NUPTK tetap, kecuali ada beberapa perbaikan data yang dilakukan melalui aplikasi DAPODIK.
Berikut adalah langkah-langkah cara cepat mendapatkan NUPTK terbaru.
Untuk mendapatkan NUPTK, seorang GTK wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur dalan surat Direktur Jenderal GTK dan meskipun GTK tersebut berpindah tempat tugas mengajarnya, data yang tersimpan di dalam NUPTK tetap, kecuali ada beberapa perbaikan data yang dilakukan melalui aplikasi DAPODIK.
baca postingan sebelumnya Penetapan Jam Kerja ASN di Bulan RamadhanCara cepat mendapatkan NUPTK adalah dengan mengajukan penerbitan NUPTK oleh masing-masing Operator Sekolah melalui laman VERVALPTK dengan melampirkan dokumen softcopy.
Berikut adalah langkah-langkah cara cepat mendapatkan NUPTK terbaru.
- GTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Operator Sekolah dengan melengkapi semua persyaratan dalam bentuk softcopy/hasil scan.
- Operator Sekolah mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi memverivikasi berkas ajuan file dan meng-approve apabila file sesuai dan menolak apabila berkas tidak sesuai.
- Kemudian LPMP memverivikasi berkas ajuan file dan meng-approve apabila file sesuai dan menolak apabila berkas tidak sesuai.
- PDSPK memverivikasi berkas ajuan file dan meng-approve penerbitan NUPTK apabila file sesuai dan menolak apabila berkas tidak sesuai.
baca juga Cara Cepat Verval Arsip NUPTK dan Penonaktifan NUPTK
Berikut adalah Syarat agar cepat mendapatkan NUPTK baru dipetik dari petunjuk pelaksanaan pengelolaan NUPTK.
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
- Belum memiliki NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
baca juga Cara Cepat Memperbaiki Foto NUPTK
Berikut adalah gambaran proses penerbitan NUPTK
Untuk lebih jelasnya dalam memahami cara cepat mendapatkan NUPTK bisa dibaca di Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK, file bisa didapatkan disini ===DOWNLOAD===
Nah, Sahabat Pembaca Teamdapodikdasmen, demikian posting kali ini mengenai cara cepat mendapatkan NUPTK terbaru.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Jangan lupa untuk share artikel ini ke teman-teman dan kolega.