PERMENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018 - seperticaraku

PERMENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

teamdapodikdasmen-PERMENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018.



Permenpan RB Nomor 61 tahun 2018 pdf.
Permenpan RB Nomor 61 tahun 2018 merupakan permen mengenai optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2018.


Permenpan RB Nomor 61 tahun 2018 dikeluarkan dengan didasari pertimbangan sebagai berikut :
a. bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi
dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar
pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan
terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah
sehingga berpotensi tidak terpenuhinya
kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan;
b. bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu
dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai
negeri sipil yang memadai dan tetap
mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan
pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Optimalisasi Pemenuhan
Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;

Maka ditetapkanlah Permen PAN RB Nomor 61 tahun 2018 merupakan permen mengenai optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2018 ke dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang
mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan
ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif
SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255
(dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter
Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255
(dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas
Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api,
Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga
Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik
(Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus
lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling
rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua
Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga
Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada
kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi
nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi
jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah
ditetapkan.
Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4
huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis
formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3
(tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif
SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai
dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi
Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU,
dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali
alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama
tersebut diikutsertakan.
Pasal 6
(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4
huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar,
diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih
berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta
SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3
(tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan
jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai
nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara
berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai
nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas
jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi
formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama,
keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut
diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk
mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi
formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Pasal 7
(1) Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah
integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi,
dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi
khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang
bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang
sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih
belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar
pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi
formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD
formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a dan berperingkat terbaik;
c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi,
dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi
umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan
kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit
penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi
nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
dan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum
terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada
formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan
dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit
penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi
nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat
terbaik;
e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat
formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta
yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan
kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit
penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi
nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
dan berperingkat terbaik; dan
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat
formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada
huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada
formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan
bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang
berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan
berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak
diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum
terpenuhi.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya silahkan Download di bawah ini File PDF mengenai Permen PAN RB Nomor 61 tahun 2018 merupakan permen mengenai optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2018.

[DOWNLOAD] SALINAN PERMENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel