Ini Syarat Penerbitan NUPTK baru.....
Thursday, 1 June 2017
Ini Syarat Penerbitan NUPTK baru
Salam Sabar
!!!!!
Sahabat Pembaca Teamdapodikdasmen, kali ini kami akan memberikan informasi mengenai persyaratan penerbitan NUPTK baru, berikut selengkapnya.
|
Berdasarkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.
# Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan:
* Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
* Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
* Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
* S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
* Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan:
a. Belum
memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat
guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan
memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
- Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Guru dan
tenaga kependidikan non PNS : Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari
Bupati/Walikota/Gubernur, Di sekolah
swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai
dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
c
Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
* Guru yang
aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag):
a. Diajukan
oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
b. Belum
memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c. Kandidat
guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload)
dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
- Guru PNS,
SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
- Guru non
PNS: Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur, Di
sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
-
Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
# Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan:
a.
Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat
pengantar dari Kepala Sekolah
b. Operator
Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan
memindai (scan) dan meng-upload:
- Dokumen
penonaktifan dari guru yang bersangkutan
- Surat
Pengantar Kepala Sekolah
- Surat
Persetujuan dari Disdik
Guru Kemenag
a.
Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat
pengantar dari
Kepala
Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
b. Operator
Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan
memindai
(scan) dan
meng-upload:
- Dokumen
penonaktifan dari guru yang bersangkutan
- Surat
Pengantar Kepala Madrasah
- Surat
Persetujuan dari Kanwil Kemenag
- Surat
Persetujuan dari Disdik
Nah, Sahabat Pembaca Teamdapodikdasmen, demikian informasi mengenai persyaratan penerbitan NUPTK baru, untuk para Calon Penerima NUPTK agar mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
Salam Sabar
sumber: Panduan Verval GTK