Batas Waktu Pengisian Nilai di Aplikasi Dapodik Diperpanjang….
Tuesday, 6 June 2017
Batas Waktu Pengisian Nilai di Aplikasi Dapodik Diperpanjang….
Salam sabar !!!!!
Sahabat Pembaca Teamdapodikdasmen, kabar
gembira untuk para Guru, Wali kelas dan Operator Sekolah. Setelah sebelumnya
kami share mengenai batas akhir input nilai Rapor dan US/USBN, kali ini kami
akan memberikan informasi mengenai perpanjangan batas waktu pengisian nilai,
berikut selengkapnya.
Batas waktu pengisian nilai Rapor di Dapodik diperpanjang,
informasi ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal
5 Juni 2017 dengan nomor 3623/D.D1/TU/2017 yang berbunyi :
Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Menindaklanjuti
Surat
Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 08/D/KR/2017
tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN pada Dapodik, dengan hormat
kami sampaikan bahwa pengisian nilai
rapor hingga tanggal 2 Juni 2017 sebanyak 46,02 % dari total sekolah
yang telah mengisi rapor pada Dapodik
Sehubungan
dengan masih rendahnya tingkat pengisian nilai rapor tersebut, bersama ini kami
informasikan bahwa tenggat waktu pengisian
nilai rapor akan dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017, sehingga semua
sekolah dapat mengisi rapor.
Atas perhatian dan kerja sama saudara, kami ucapkan
terima kasih
a.n Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,
Dr. Thamrin Kasman
dokumen surat edaran
Berdasarkan
surat edaran yang terdahulu, disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai
Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US),
dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.
4. Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
5. Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
7. Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
8. Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Dengan adanya surat edaran terbaru ini, maka
surat edaran yang menyebutkan bahwa Tenggat waktu
pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017 sudah tidak berlaku, digantikan
dengan edaran baru yang menyatakan bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor akan dilanjutkan
hingga tanggal 30 Juni 2017
Nah, sahabat
pembaca teamdapodikdasmen, demikian informasi mengenai perpanjangan batas waktu
pengisian nilai rapor di Aplikasi Dapodik, semoga dengan adanya perpanjangan
waktu ini, semua nilai bisa diinput semua tanpa terkecuali.
Demikian, Salam
Sabar !!!!!
Baca
Juga :
|