Batas Waktu Pengisian Nilai di Aplikasi Dapodik Diperpanjang…. - seperticaraku

Batas Waktu Pengisian Nilai di Aplikasi Dapodik Diperpanjang….

Batas Waktu Pengisian Nilai di Aplikasi Dapodik Diperpanjang….

Salam sabar !!!!!


Sahabat Pembaca Teamdapodikdasmen, kabar gembira untuk para Guru, Wali kelas dan Operator Sekolah. Setelah sebelumnya kami share mengenai batas akhir input nilai Rapor dan US/USBN, kali ini kami akan memberikan informasi mengenai perpanjangan batas waktu pengisian nilai, berikut selengkapnya.


Batas waktu pengisian nilai Rapor di Dapodik diperpanjang, informasi ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 5 Juni 2017 dengan nomor 3623/D.D1/TU/2017 yang berbunyi :

Yang terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN pada Dapodik, dengan hormat kami sampaikan bahwa  pengisian nilai rapor hingga tanggal 2 Juni 2017 sebanyak 46,02 % dari total sekolah yang telah mengisi rapor pada Dapodik
 Sehubungan dengan masih rendahnya tingkat pengisian nilai rapor tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor akan dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017, sehingga semua sekolah dapat mengisi rapor.
Atas perhatian dan kerja sama saudara, kami ucapkan terima kasih

a.n Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,
Dr. Thamrin Kasman

dokumen surat edaran

Berdasarkan surat edaran yang terdahulu, disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.
4. Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
5. Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
7. Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
8. Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.

Dengan adanya surat edaran terbaru ini, maka surat edaran yang menyebutkan bahwa Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017 sudah tidak berlaku, digantikan dengan edaran baru yang menyatakan bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor akan dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017

Nah, sahabat pembaca teamdapodikdasmen, demikian informasi mengenai perpanjangan batas waktu pengisian nilai rapor di Aplikasi Dapodik, semoga dengan adanya perpanjangan waktu ini, semua nilai bisa diinput semua tanpa terkecuali.
Demikian, Salam Sabar !!!!!

Baca Juga :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel