Surat Edaran tentang Aplikasi RKAS untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Friday, 14 June 2019
SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Pada tanggal 12 Jun 2019 muncul Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang dialamatkan kepada :
Aplikasi ini nantinya akan terintegrasi secara nasional dalam memfasilitasi satuan pendidikan dalam merencanakan anggaran, melaksanakan, penatausahaan, dan dalam mempertanggungjawabkan Dana Bantuan Operasional Sekolah maupun sumber dana lainnya yang diterima oleh setiap satuan pendidikan.
Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
Selengkapnya teman-teman bisa Download file Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Aplikasi RKAS [ DISINI ]
Sahabat pembaca teamdapodikdasmen demikian postingan kami kali ini tentang surat edaran Dirjen Dikdasmen tentang penggunaan Aplikasi RKAS pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua. jangan lupa untuk membagikan postingan ini.
Salam Sabar !!!!!
Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Pada tanggal 12 Jun 2019 muncul Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang dialamatkan kepada :
- Kepala Lembaga Penjamin Mutu PendidikanK
- KepalaDinas Pendidikan ProvinsiK
- KepalaDinas Pendidikan Kabupaten/KotaK
- KepalaSD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
baca juga : Surat Edaran pengadaan ASN 2019Dalam upaya mencapai pendidikan yang bermutu maka perlu adanya pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Dalam mendukung hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan Aplikasi RKAS.
Aplikasi ini nantinya akan terintegrasi secara nasional dalam memfasilitasi satuan pendidikan dalam merencanakan anggaran, melaksanakan, penatausahaan, dan dalam mempertanggungjawabkan Dana Bantuan Operasional Sekolah maupun sumber dana lainnya yang diterima oleh setiap satuan pendidikan.
Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
- Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
- Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
- Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
- Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
- Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
- Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
baca juga : Cara Cepat Cek Infogtk terbaru
Selengkapnya teman-teman bisa Download file Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Aplikasi RKAS [ DISINI ]
Sahabat pembaca teamdapodikdasmen demikian postingan kami kali ini tentang surat edaran Dirjen Dikdasmen tentang penggunaan Aplikasi RKAS pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua. jangan lupa untuk membagikan postingan ini.
Salam Sabar !!!!!