Syarat dan Cara Pendaftaran Peserta Diklat PPG Melalui Akun SIM PKB
Friday, 3 November 2017
Salam Sabar !!!!!
Sahabat Pembaca Teamdapodikdasmen, kemarin lusa saat
iseng-iseng membuka akun SIM PKB untuk mengecek sudah sinkronkah antara data di
Aplikasi Dapodik dan Info GTK, di beranda ada pemberitahun undangan mengikuti
Progran Pendidikan Guru (PPG). Apa itu PPG ? berdasarkan yang kami kuti dari
Wikipedia, PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan
keahlian khusus menjadi guru. PPG harus ditempuh selama 1-2 tahun, program ini
merupakan penggati dari akta IV.
Nah, yang akan dibahas disini adalah Program Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan yang dipriorititaskan untuk guru yang bertugas /
mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang-tugasnya.
CARA CEK INFO GTK TERBARU LEWAT SIMPKB
Segera cek melalui akun SIM PKB masing-masing untuk
memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program
tersebut.
Berikut adalah langkah singkat untuk mendaftar sebagai
peserta diklat PPG melalui akun SIM PKB :
- Siapkan Scan Ijazah asli
- Login pada layanan https://app.simpkb.id/
- Masukan username dan password login Anda.
- Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah sudah termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut atau tidak.
- Bagi yang masuk dalam kriteria peserta PPG, akan ditampilkan kotak dialog undangan sebagai peserta diklat PPG tersebut.
- Untuk mengajukan diri sebagai peserta diklat, klik tombol MENDAFTAR pada kotak dialog tersebut.
- Pada halaman baru yang muncul klik tombol MENDAFTAR SEKARANG.
- Selanjutnya, lengkapi data ajuan Anda pada halaman formulir pendaftaran dan pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan Ijazah.
- Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN.
- Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG.
- Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan verifikasi terhadap ajuan pendaftaran.
- Pantau terus status ajuan pada halaman tersebut. Halaman tersebut dapat diakses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK.
LUPA NOMOR PESERTA UKG ? BEGINI CARANYA
Bagaimana apabila ajuan ditolak ? Bagi ajuan kepesertaan
yang ditolak oleh admin LPMP, akan ditampilkan status dan alasan penolakan
ajuan tersebut pada halaman tersebut.
GTK yang ditolak ajuan kepesertaan PPG nya, dapat mengajukan
kembali sebagai calon peserta Program PPG dengan cara klik tombol BATAL AJUAN
yang muncul pada halaman status ajuan tersebut. Selanjutnya, akan diarahkan
untuk mengulangi pengisian data ajuan kembali.
Nah, sahabat pembaca teamdapodikdasmen, demikian informasi
mengenai Syarat dan Cara Pendaftaran Peserta Diklat PPG Melalui Akun SIM PKB,
semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.
Demikian, Salam Sabar !!!!!
sumber: tata kelola ajuan ppg