Syarat dan Cara Pendaftaran Peserta Diklat PPG Melalui Akun SIM PKB - seperticaraku

Syarat dan Cara Pendaftaran Peserta Diklat PPG Melalui Akun SIM PKB

Syarat dan Cara Pendaftaran Peserta Diklat PPG Melalui Akun SIM PKB

Salam Sabar !!!!!



Sahabat Pembaca Teamdapodikdasmen, kemarin lusa saat iseng-iseng membuka akun SIM PKB untuk mengecek sudah sinkronkah antara data di Aplikasi Dapodik dan Info GTK, di beranda ada pemberitahun undangan mengikuti Progran Pendidikan Guru (PPG). Apa itu PPG ? berdasarkan yang kami kuti dari Wikipedia, PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus menjadi guru. PPG harus ditempuh selama 1-2 tahun, program ini merupakan penggati dari akta IV.

Nah, yang akan dibahas disini adalah Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang dipriorititaskan untuk guru yang bertugas / mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang-tugasnya.
CARA CEK INFO GTK TERBARU LEWAT SIMPKB
Segera cek melalui akun SIM PKB masing-masing untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut.

Berikut adalah langkah singkat untuk mendaftar sebagai peserta diklat PPG melalui akun SIM PKB :

  • Siapkan Scan Ijazah asli
  • Login pada layanan https://app.simpkb.id/
  • Masukan username dan password login Anda.
  • Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah sudah termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut atau tidak.
  • Bagi  yang masuk dalam kriteria peserta PPG, akan ditampilkan kotak dialog undangan sebagai peserta diklat PPG tersebut.


  • Untuk mengajukan diri sebagai peserta diklat, klik tombol MENDAFTAR pada kotak dialog tersebut.
  • Pada halaman baru yang  muncul klik tombol MENDAFTAR SEKARANG.
  • Selanjutnya, lengkapi data ajuan Anda pada halaman formulir pendaftaran dan pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan Ijazah. 
  • Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN.
  • Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG. 
  • Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan verifikasi terhadap ajuan pendaftaran.
  • Pantau terus status ajuan  pada halaman tersebut. Halaman tersebut dapat diakses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK.

LUPA NOMOR PESERTA UKG ? BEGINI CARANYA

Bagaimana apabila ajuan ditolak ? Bagi ajuan kepesertaan yang ditolak oleh admin LPMP, akan ditampilkan status dan alasan penolakan ajuan tersebut pada halaman tersebut.
GTK yang ditolak ajuan kepesertaan PPG nya, dapat mengajukan kembali sebagai calon peserta Program PPG dengan cara klik tombol BATAL AJUAN yang muncul pada halaman status ajuan tersebut. Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengulangi pengisian data ajuan kembali.

Nah, sahabat pembaca teamdapodikdasmen, demikian informasi mengenai Syarat dan Cara Pendaftaran Peserta Diklat PPG Melalui Akun SIM PKB, semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.


Demikian, Salam Sabar !!!!!

sumber: tata kelola ajuan ppg

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel