Syarat Tunjangan Profesi Guru Tidak Lagi 24 jam Tatap Muka, Bisa Dikonversi dengan Kegiatan Ini…..
Thursday, 22 June 2017
Syarat Tunjangan Profesi Guru Tidak Lagi 24 jam Tatap Muka, Bisa Dikonversi dengan Kegiatan Ini…..
Salam Sabar !!!!!
Sahabat Pembaca Teamdapodikdasmen, tahukah
sahabat semua bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor
74 tahun 2008 tentang Guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Salah satu
perubahan yang mendasar adalah mengenai kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka
yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan
profesi bagi guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, dengan
diberlakukannya kebijakan baru itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah
untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka.
“Selama guru berada di sekolah dan/atau
di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan
profesi,”pernyataan ini diungkapkan oleh Dirjen GTK, Pranata saat jumpa pers di
Kantor Kemendikbud.
Pranata menuturkan, pemenuhan jam kerja
selama 40 jam per minggu termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang
dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk
melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit
memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu
minggu.
Dalam Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017
disebutkan bahwa Beban Kerja Guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu :
1. Merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
2. Melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
3. Menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan;
4. Membimbing dan melatih peserta didik; dan
5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat
pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru
Dan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
19 tentang Perubahan Nomor 74 2008 tentang Guru juga mempermudah guru untuk
memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka karena 24 jam tersebut tidak hanya
dilakukan di luar kelas, tetapi juga di luar kelas. Kegiatan di luar kelas
tersebut bisa dikonversi menjadi jam tatap muka. Dari 5M kegiatan pokok guru,
2M di antaranya bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka, yaitu membimbing dan
melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.
Contohnya, seorang guru pendidikan formal
juga bisa mengajar untuk pendidikan nonformal atau kesetaraan, misalnya Paket
A, B, atau C. Kegiatan mengajarnya itu bisa dikonversi maksimal enam jam tatap
muka.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 19 tahun
2017, pemenuhan beban kerja sebagai guru dapat diperoleh dari ekuivalensi beban
kerja tugas tambahan guru. Untuk tugas tambahan guru yang menjadi wakil kepala
sekolah; ketua program keahlian di SMK; kepala perpustakaan; kepala laboratorium,
bengkel, atau unit produksi sekolah, bisa dikonversi menjadi 12 jam tatap muka.
Kemudian untuk tugas tambahan bagi guru yang menjadi pembimbing khusus pada
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan
terpadu, bisa dikonversi menjadi enam jam tatap muka. Terakhir, untuk tugas
tambahan yang terkait dengan pendidikan di sekolah, bisa dikonversi paling
banyak enam jam tatap muka.
Selain itu Dirjen GTK juga
mengungkapkan bahwa kegiatan lain di luar kelas yang masih berkaitan dengan
pembelajaran siswa juga bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka. Misalnya guru
berinisiatif membawa siswanya ke pasar. Perjalanan dari sekolah ke pasar,
kegiatan di pasar, hingga kembali ke sekolah yang menghabiskan waktu beberapa
jam itu bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka. Dengan membawa siswa ke pasar,
guru bisa mengajarkan siswa belajar tentang jual beli, ilmu ekonomi, hingga
belajar berbisnis.
“Nggak fair ketika guru membawa
siswanya ke pasar, tetapi dia tetap harus memenuhi 24 jam tatap muka. Padahal
membawa anak ke pasar juga dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter dengan
tema kemandirian, antara lain kewirausahaan,” ujar Pranata.
Nah, sahabat Pembaca Teamdapodikdasmen,
demikian informasi mengenai Syarat Tunjangan Profesi Guru Tidak Lagi 24 jam
Tatap Muka, Bisa Dikonversi dengan Kegiatan Lain.
Semoga dengan adanya rincian penjelasan di
atas bisa memberikan pencerahan dan mengurangi adanya kabar tidak sedap yang
beredar seiring keluarnya Peraturan Pemerintah ini.
Demikian, Salam Sabar !!!!
Sumber: diolah dari sumber resmi kemendikbud