CARA CEPAT PENGAJUAN VERVAL ARSIP DAN PENONAKTIFAN NUPTK
Saturday, 3 June 2017
CARA CEPAT PENGAJUAN VERVAL ARSIP DAN PENONAKTIFAN NUPTK
Salam Sabar !!!!!
Sahabat pembaca Teamdapodikdasmen, setelah
sebelumnya kami memposting mengenai Cara memperbaiki data dan foto NUPTK, kali
ini kami akan memberikan informasi mengenai cara dan tahapan PENGAJUAN
PENONAKTIFAN NUPTK dan Pengajuan Verval Arsip, berikut selengkapnya.
LANGKAH LANGKAH PENGAJUAN
VERVAL ARSIP
|
GTK dapat melengkapi data arsip dengan
dibantu oleh Operator Sekolah dengan melampirkan dokumen bukti. Dokumen bukti
meliputi: KTP, SK PNS/CPNS/GTY, SK Penugasan dari Dinas Pendidikan (untuk PNS),
dan Ijazah terakhir .
Operator Sekolah men-scan dan meng-upload
dokumen bukti (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir)
melalui aplikasi verval GTK
LANGKAH LANGKAH PENGAJUAN VERVAL ARSIP
|
1. Buka menu Verval Dokumen > Verval Arsip
|
2. Pilih data PTK yang akan diajukan, kemudian klik tombol
Upload Dokumen Verval Arsip.
|
3. Pilih dan upload scan asli dan berwarna KTP, SK PNS/CPNS/GTY,
SK Penugasan dari Dinas Pendidikan (untuk PNS), dan Ijazah terakhir .
|
4. Pastikan dokumen telah ter-upload dengan benar , kemudian klik
tombol Upload Dokumen.
|
5. Pengajuan Verval Arsip dari Sekolah akan diproses di PDSPK
|
6. Pengajuan Verval Arsip yang sudah disetujui PDSPK dapat
dilihat hasilnya di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
|
Setelah meng-upload pengajuan verval arsip,
GTK melalui Operator Sekolah dapat melihat status pengajuan di menu Status
Verval Arsip. Status pengajuan verval arsip sesuai dengan kondisi pengajuan
yaitu: Dalam Antrian, Perubahan Berhasil, atau Perubahan Ditolak Disertai
Alasannya.
Status pengajuan verval arsip dapat dilihat
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
|
1. Buka menu Status Verval Arsip
|
2. Perhatikan kolom status:
- Jika statusnya Dalam Antrian, artinya data pengajuan sudah
masuk ke PDSPK dan menunggu untuk disetujui/ditolak.
- Jika statusnya Perubahan Berhasil, artinya pengajuan sudah
disetujui oleh PDSPK. - - Jika statusnya Perubahan Gagal, artinya pengajuan
tidak disetujui oleh PDSPK dan lihat alasan penolakannya untuk diperbaiki
kembali.
|
3. Operator Sekolah menginformasikan status pengajuan verval
arsip kepada GTK terkait.
|
4. Pengajuan verval arsip yang sudah disetujui PDSPK dapat
dilihat hasilnya di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
|
LANGKAH LANGKAH PENGAJUAN PENONAKTIFAN NUPTK
|
GTK tidak hanya bisa untuk mengajukan
pengaktifan NUPTK, tetapi GTK juga dapat menonaktifkan NUPTKnya dengan dibantu
oleh Operator Sekolah dengan syarat harus melampirkan dokumen penonaktifan
NUPTK.
Dokumen penonaktifan NUPTK yang dilampirkan
yaitu:
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 dan
ditandatangani GTK yang bersangkutan disertai alasan menonaktifkan NUPTK
(contoh: menjadi Dosen).
- Surat pengantar Kepala Sekolah
- Surat persetujuan dari Dinas Pendidikan.
Operator Sekolah men-scan dan meng-upload
dokumen penonaktifan (scan dokumen asli dan berwarna) melalui aplikasi verval
GTK.
LANGKAH LANGKAH PENGAJUAN PENONAKTIFAN NUPTK
|
1. Buka menu Penonaktifan NUPTK
|
2. Masukkan NUPTK yang akan dinonaktifkan.
|
3. Klik tombol pilih PTK.
|
4. Pilih data PTK yang akan dinonaktifkan, kemudian klik tombol
OK.
|
5. Pilih dan upload scan asli dan berwarna dokumen penonaktifan NUPTK.
|
6. Pastikan dokumen telah ter-upload dengan benar, kemudian klik
tombol Pengajuan NUPTK.
|
7. Data pengajuan penonaktifan NUPTK terkirim ke Dinas
Pendidikan untuk diverifikasi dan validasi.
|
8. Cek status aktif/tidak aktif NUPTK di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
|
Nah, Sahabat Pembaca Teamdapodikdasmen,
demikian informasi mengenai PENGAJUAN VERVAL ARSIP DAN PENONAKTIFAN NUPTK, semoga
dengan adanya informasi ini Para GTK bisa saling berhubungan dengan Operator
Sekolah agar bisa memverval arsip NUPTKnya dan bagi yang sudah berpindah
profesi agar bisa menonaktifkan NUPTK tersebut.
Demikian, Salam Sabar !!!!!
Sumber : PDSP
Baca juga :
|