CARA CEPAT PENGAJUAN VERVAL ARSIP DAN PENONAKTIFAN NUPTK - seperticaraku

CARA CEPAT PENGAJUAN VERVAL ARSIP DAN PENONAKTIFAN NUPTK

CARA CEPAT PENGAJUAN VERVAL ARSIP DAN PENONAKTIFAN NUPTK
Salam Sabar !!!!!

Sahabat pembaca Teamdapodikdasmen, setelah sebelumnya kami memposting mengenai Cara memperbaiki data dan foto NUPTK, kali ini kami akan memberikan informasi mengenai cara dan tahapan PENGAJUAN PENONAKTIFAN NUPTK dan Pengajuan Verval Arsip, berikut selengkapnya.



LANGKAH LANGKAH PENGAJUAN VERVAL ARSIP


GTK dapat melengkapi data arsip dengan dibantu oleh Operator Sekolah dengan melampirkan dokumen bukti. Dokumen bukti meliputi: KTP, SK PNS/CPNS/GTY, SK Penugasan dari Dinas Pendidikan (untuk PNS), dan Ijazah terakhir .

Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen bukti (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) melalui aplikasi verval GTK


LANGKAH LANGKAH PENGAJUAN VERVAL ARSIP
1. Buka menu Verval Dokumen > Verval Arsip
2. Pilih data PTK yang akan diajukan, kemudian klik tombol Upload Dokumen Verval Arsip.
3. Pilih dan upload scan asli dan berwarna KTP, SK PNS/CPNS/GTY, SK Penugasan dari Dinas Pendidikan (untuk PNS), dan Ijazah terakhir .
4. Pastikan dokumen telah ter-upload dengan benar , kemudian klik tombol Upload Dokumen.
5. Pengajuan Verval Arsip dari Sekolah akan diproses di PDSPK
6. Pengajuan Verval Arsip yang sudah disetujui PDSPK dapat dilihat hasilnya di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Setelah meng-upload pengajuan verval arsip, GTK melalui Operator Sekolah dapat melihat status pengajuan di menu Status Verval Arsip. Status pengajuan verval arsip sesuai dengan kondisi pengajuan yaitu: Dalam Antrian, Perubahan Berhasil, atau Perubahan Ditolak Disertai Alasannya.


Status pengajuan verval arsip dapat dilihat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka menu Status Verval Arsip
2. Perhatikan kolom status:
- Jika statusnya Dalam Antrian, artinya data pengajuan sudah masuk ke PDSPK dan menunggu untuk disetujui/ditolak.
- Jika statusnya Perubahan Berhasil, artinya pengajuan sudah disetujui oleh PDSPK. - - Jika statusnya Perubahan Gagal, artinya pengajuan tidak disetujui oleh PDSPK dan lihat alasan penolakannya untuk diperbaiki kembali.
3. Operator Sekolah menginformasikan status pengajuan verval arsip kepada GTK terkait.
4. Pengajuan verval arsip yang sudah disetujui PDSPK dapat dilihat hasilnya di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status



LANGKAH LANGKAH PENGAJUAN PENONAKTIFAN NUPTK


 

GTK tidak hanya bisa untuk mengajukan pengaktifan NUPTK, tetapi GTK juga dapat menonaktifkan NUPTKnya dengan dibantu oleh Operator Sekolah dengan syarat harus melampirkan dokumen penonaktifan NUPTK.

Dokumen penonaktifan NUPTK yang dilampirkan yaitu:
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000 dan ditandatangani GTK yang bersangkutan disertai alasan menonaktifkan NUPTK (contoh: menjadi Dosen).
- Surat pengantar Kepala Sekolah
- Surat persetujuan dari Dinas Pendidikan.
Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen penonaktifan (scan dokumen asli dan berwarna) melalui aplikasi verval GTK.

LANGKAH LANGKAH PENGAJUAN PENONAKTIFAN NUPTK
1. Buka menu Penonaktifan NUPTK
2. Masukkan NUPTK yang akan dinonaktifkan.
3. Klik tombol pilih PTK.
4. Pilih data PTK yang akan dinonaktifkan, kemudian klik tombol OK.
5. Pilih dan upload scan asli dan berwarna dokumen penonaktifan NUPTK.
6. Pastikan dokumen telah ter-upload dengan benar, kemudian klik tombol Pengajuan NUPTK.
7. Data pengajuan penonaktifan NUPTK terkirim ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi dan validasi.
8. Cek status aktif/tidak aktif NUPTK di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Nah, Sahabat Pembaca Teamdapodikdasmen, demikian informasi mengenai PENGAJUAN VERVAL ARSIP DAN PENONAKTIFAN NUPTK, semoga dengan adanya informasi ini Para GTK bisa saling berhubungan dengan Operator Sekolah agar bisa memverval arsip NUPTKnya dan bagi yang sudah berpindah profesi agar bisa menonaktifkan NUPTK tersebut.

Demikian, Salam Sabar !!!!!
Sumber : PDSP

Baca juga :



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel