GURU HARUS STANDBY 8 JAM DI SEKOLAH, DENGAN CATATAN.....
Tuesday, 23 May 2017
guru harus standby 8 jam di sekolah, dengan catatan.....
Salam Sabar
!!!!!
Berita terbaru
terkait dengan jam kerja guru, yaitu guru harus standby 8 jam di sekolah, untuk
lebih jelasnya silahkan disimak di bawah ini.
Aturan baru
yang mewajibkan guru untuk berada di sekolah minimal 8 jam tengah
digodok oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, aturan ini direncanakan berlaku saat tahun
ajaran baru 2017 mulai.
Beberapa
tanggapan muncul dari kalangan pendidik dan akademisi dengan rencana ini, Ada
yang setuju ada yang tidak, yang setuju mengemukakan dengan catatan jam tatap
muka dikurangi dan kebijakan yang baru ini jangan sampai merugikan hak-hak guru.
Ketua
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya H Akhmad Juhana
SPd MMPd menyambut baik dan setuju atas kebijakan itu. Dengan catatan, kata
Akhmad, waktu tatap muka antara guru dengan murid saat proses
pembelajaran di sekolah bisa dikurangi. Karena jika dihitung per hari, jumlah
delapan jam dalam per minggunya, guru tersebut berada di sekolah
sampai 37 setengah jam. ”Kita mengharapkan dari organisasi (PGRI) terpenuhinya
37 setengah jam ril berada di sekolah. Tolong diimbangi dengan pengurangan
tatap muka antara guru dan siswa,” ujar Akhmad saat dihubungi Radar
Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
Selama ini,
kata dia, waktu tatap muka per minggunya sampai 24 jam. Nah, PGRI sudah
merekomendasikan ke pemerintah pusat agar jam tatap muka dikurangi. Karena
kewajiban guru bukan hanya sebatas kepada tatap muka 24 jam proses
pembelajaran, akan tetapi mempunyai kewajiban ikut membantu memanage sekolah
yang menjadi tempat guru tersebut mengajar. “Jika jam tatap muka
lebih banyak itu akan mengakibatkan bebarapa guru harus mencari
sekolah-sekolah lain untuk memenuhi jam tatap muka,” ujarnya.
Karena
kewajiban guru bukan hanya tatap muka saja, termasuk di dalamnya
terlibat dalam sistem tata kelola atau me-manage sekolah supaya lebih baik dan
maju. Kemudian ada tugas administrasi lain yang bisa dikerjakan. Namun
demikian, menurut Akhmad, kebijakan delapan jam di sekolah tidak akan
memberatkan guru. “Tinggal sekarang ada penekanan dan pengawasan saja dari
Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Dalam
kesempatan berbeda, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota
Tasikmalaya Bangbang Hermana SPd MPd menilai rencana pemberlakukan jam guru di
sekolah menjadi 8 jam, bukan masalah setuju atau tidak setuju. Menurutnya jika
hal itu dinilai lebih efektif dan lebih baik untuk pemberdayaan guru maka
harus diikuti. “Seiring dengan hal tersebut juga maka bagaimana perlindungan
dari sisi hukum, profesi dan jaminan keselamatan kerja serta kekayaan
itelektual guru ini harus terjamin,” ujar Bangbang. Dengan
diberlakukannya 8 jam guru ada di sekolah, maka tutur Bangbang, harus
ada pengawasan yang bagus, sehingga waktu yang ditetapkan lebih efektif dan
tidak mubah (mubazir).
“Selama ini
kita sudah mengikuti sesuai dengan aturan yang diberlakukan, dalam PP No 53
tahun 2010 terkait disiplin PNS di mana guru memiliki kewajiban
berada di sekolah 37,5 jam perminggunya, jika 8 jam per hari maka hanya lima
hari kerja, sekolah hanya sampai hari Jumat,” terangnya. Dengan begitu, kata
Bangbang, harus ada absensi dengan sistem bukan manual tapi bisa menggunakan
sidik jari, agar bisa diawasi secara langsung.
Oleh karena
itu infrastrutur yang kokoh juga harus disiapkan pemerintah. “Jangan sampai ini
malah menghambat rekan kami, khususnya terkait pemenuhan haknya. Artinya jangan
karena tidak memenuhi delapan jam, maka sertifikasinya terhambat dan lainnya,”
ujarnya.
Begitu juga
dengan pengaturan siswa yang dibagi dua sif, jika memang harus berada di
sekolah sejak pagi maka perlu diingat pula terkait pemenuhan fasilitasnya.
”Hal ini
juga berkaitan dengan jaminan kekayaan intelektual guru, disamping dibutuhkannya
saran dan biaya yang menunjang atau minimalnya ada program yang jelas yang bisa
dijalankan,” ungkapnya.
Bangbang
juga berharap, pada rekan-rekan guru tetap tenang dan terus berbaik
sangka. ”Karena tentunya saat ada ketetapan tersebut bukan hanya sekedar
imbuan, tapi sudah dikaji lebih dalam atas segala sesuatunya,” harapnya.
Nah,
demikian berita mengenai aturan baru guru harus standby di sekolah 8 jam,
semoga peraturan baru ini dapat membawa sistem pendidikan di Indonesia menjadi
lebih maju, aamiin.
Salam Sabar
!!!!!
Sumber :
jpnn.com