GURU HARUS STANDBY 8 JAM DI SEKOLAH, DENGAN CATATAN..... - seperticaraku

GURU HARUS STANDBY 8 JAM DI SEKOLAH, DENGAN CATATAN.....

guru harus standby 8 jam di sekolah, dengan catatan.....


Salam Sabar !!!!!

Berita terbaru terkait dengan jam kerja guru, yaitu guru harus standby 8 jam di sekolah, untuk lebih jelasnya silahkan disimak di bawah ini.
Aturan baru yang mewajibkan guru untuk berada di sekolah minimal 8 jam tengah digodok oleh Mendikbud Muhadjir Effendy,  aturan ini direncanakan berlaku saat tahun ajaran baru 2017 mulai.


Beberapa tanggapan muncul dari kalangan pendidik dan akademisi dengan rencana ini, Ada yang setuju ada yang tidak, yang setuju mengemukakan dengan catatan jam tatap muka dikurangi dan kebijakan yang baru ini jangan sampai merugikan hak-hak guru.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya H Akhmad Juhana SPd MMPd menyambut baik dan setuju atas kebijakan itu. Dengan catatan, kata Akhmad, waktu tatap muka antara guru dengan murid saat proses pembelajaran di sekolah bisa dikurangi. Karena jika dihitung per hari, jumlah delapan jam dalam per minggunya, guru tersebut berada di sekolah sampai 37 setengah jam. ”Kita mengharapkan dari organisasi (PGRI) terpenuhinya 37 setengah jam ril berada di sekolah. Tolong diimbangi dengan pengurangan tatap muka antara guru dan siswa,” ujar Akhmad saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

Selama ini, kata dia, waktu tatap muka per minggunya sampai 24 jam. Nah, PGRI sudah merekomendasikan ke pemerintah pusat agar jam tatap muka dikurangi. Karena kewajiban guru bukan hanya sebatas kepada tatap muka 24 jam proses pembelajaran, akan tetapi mempunyai kewajiban ikut membantu memanage sekolah yang menjadi tempat guru tersebut mengajar. “Jika jam tatap muka lebih banyak itu akan mengakibatkan bebarapa guru harus mencari sekolah-sekolah lain untuk memenuhi jam tatap muka,” ujarnya.

Karena kewajiban guru bukan hanya tatap muka saja, termasuk di dalamnya terlibat dalam sistem tata kelola atau me-manage sekolah supaya lebih baik dan maju. Kemudian ada tugas administrasi lain yang bisa dikerjakan. Namun demikian, menurut Akhmad, kebijakan delapan jam di sekolah tidak akan memberatkan guru. “Tinggal sekarang ada penekanan dan pengawasan saja dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya Bangbang Hermana SPd MPd menilai rencana pemberlakukan jam guru di sekolah menjadi 8 jam, bukan masalah setuju atau tidak setuju. Menurutnya jika hal itu dinilai lebih efektif dan lebih baik untuk pemberdayaan guru maka harus diikuti. “Seiring dengan hal tersebut juga maka bagaimana perlindungan dari sisi hukum, profesi dan jaminan keselamatan kerja serta kekayaan itelektual guru ini harus terjamin,” ujar Bangbang. Dengan diberlakukannya 8 jam guru ada di sekolah, maka tutur Bangbang, harus ada pengawasan yang bagus, sehingga waktu yang ditetapkan lebih efektif dan tidak mubah (mubazir).

“Selama ini kita sudah mengikuti sesuai dengan aturan yang diberlakukan, dalam PP No 53 tahun 2010 terkait disiplin PNS di mana guru memiliki kewajiban berada di sekolah 37,5 jam perminggunya, jika 8 jam per hari maka hanya lima hari kerja, sekolah hanya sampai hari Jumat,” terangnya. Dengan begitu, kata Bangbang, harus ada absensi dengan sistem bukan manual tapi bisa menggunakan sidik jari, agar bisa diawasi secara langsung.

Oleh karena itu infrastrutur yang kokoh juga harus disiapkan pemerintah. “Jangan sampai ini malah menghambat rekan kami, khususnya terkait pemenuhan haknya. Artinya jangan karena tidak memenuhi delapan jam, maka sertifikasinya terhambat dan lainnya,” ujarnya.
Begitu juga dengan pengaturan siswa yang dibagi dua sif, jika memang harus berada di sekolah sejak pagi maka perlu diingat pula terkait pemenuhan fasilitasnya.

”Hal ini juga berkaitan dengan jaminan kekayaan intelektual guru, disamping dibutuhkannya saran dan biaya yang menunjang atau minimalnya ada program yang jelas yang bisa dijalankan,” ungkapnya.

Bangbang juga berharap, pada rekan-rekan guru tetap tenang dan terus berbaik sangka. ”Karena tentunya saat ada ketetapan tersebut bukan hanya sekedar imbuan, tapi sudah dikaji lebih dalam atas segala sesuatunya,” harapnya.

Nah, demikian berita mengenai aturan baru guru harus standby di sekolah 8 jam, semoga peraturan baru ini dapat membawa sistem pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju, aamiin.

Salam Sabar !!!!!
Sumber : jpnn.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel